Sabtu, 24 Mei 2008

SEMOGA TUHAN MEMBERIKAN ILMU BAGI YANG TIDAK MENGERTI ILMU, AGAMA DAN REVITALISASI KAREBOSI


Gugatan Citizen Law Suite Karebosi Ditolak
Tuesday, 10 June 2008
Makassar, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan Citizen Law Suite (CLS) terkait kebijakan pemerintah merevitalisasi Karebosi karena dinilai menyalahi aturan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta saksi, revitalisasi Karebosi memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu,menunjang pembangunan, meningkatkan PAD dan didukung oleh masyarakat. Sehingga gugatan CLS atas revitalisasi karebosi dinyatakan ditolak,” kata Hakim Ketua Ohan Burhanuddin didampingi Yulman serta Syarifuddin Umar.

Dia menjelaskan, dalam gugatan CLS, akibat revitalisasi Karebosi, komersialisasi telah mengubah fungsi asal lapangan itu sebagai fasilitas umum dan lapangan olahraga. Namun oleh Hakim,Ohan menyatakan,revitalisasi adalah bagian dari optimalisasi aset daerah tanpa mengubah fungsi sebenarnya.Apalagi penggugat tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugat dengan alasan tersebut. Pasalnya, revitalisasi belum sepenuhnya selesai.

Ohan Burhanuddin yang dikonfirmasi menyatakan, berdasarkan surat-surat dan dokumen serta pemeriksaan saksi, revitalisasi Karebosi memiliki landasan hukum yang kuat.Atas rencana banding penggugat, pihaknya mendukung langkah tersebut. Apalagi CLS diatur adalah yang pertama kali di Makassar. (haryuna rahman-sin)

Tidak ada komentar: